-->

Jenjang Kepangkatan dan Gaji PNS terbaru 2016

Pegawai Negeri memiliki pangkat yang paling rendah golongan I sampai golongan IV. dalam urusan kepegawaian, seorang pegawai negeri sipil mempunyai kapasitas yang akan menentukan posisi dan peranannya. selain itu pangkat yang dimilikinya itu akan menentukan besaran dari gaji yang diterima. tentu berbeda gaji tiap jenjangnya. dibawah ini ada daftar jenjang kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dan besaran gaji terbaru berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
Daftar Kepangkatan dan Golongan PNS
Dalam Penulisan kepangkatan PNS di tulis berurutan muali dari Pangkat garis miring (/) Golongan dan Ruang contoh untuk pangkat Pembina, maka penulisan pangkat/golongan: Pembina / IVa
Daftar Besaran Gaji PNS Golongan I

Daftar Besaran Gaji PNS Golongan II

Daftar Besaran Gaji PNS Golongan III

Daftar Besaran Gaji PNS Golongan IV

Variasi Gaji yang diterima PNS yang didasarkan pangkat dan masa kerja terlihat di tabel. misalnya Golongan IIa masa kerja 0 tahun maka gajinya sebesar Rp. 1.926.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah), dan seterusnya.

Jenjang Kepangkatan dan Gaji PNS terbaru 2016